Jumat, 18 September 2015

Perdagangan Berjangka Komoditi

Berdasarkan ketentuan undang-undang no.10 Tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi ( BPK ) yang dimaksud dengan :

1. Perdagangan Berjangka Komoditi
Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan Kontrak Derivatif lainnya.

2. Kontrak Berjangka
Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan didalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.


Pihak - pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi 


Pengguna, yaitu :

1. Kelompok hedger , yang memanfaatkan Bursa Berjangka untuk melakukan pengelolaan resiko akibat gejolak harga komoditi yang diperdagangkan. Ada 2 jenis hedger yaitu hedger penjual ( selling hedger / short hedge ) dan hedger pembeli ( buying hedger / long hedge )


2. Investor/spekulator, yang memanfaatkan pergerakan harga komoditi yang terjadi di Bursa Berjangka untuk mencari keuntungan


Penyelenggara Perdagangan Berjangka Komoditi :

1. Jakarta Futures Exchange ( JFX ) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange ( ICDX ) mempunyai tugas mengawasi pasar , menyediakan produk, penyepadanan transaksi  ( matching ) dan menyediakan fasilitas transaksi yang cukupuntuk dapat terselenggaranya transaksi multilateral

2. Kliring Berjangka Indonesia ( KBI ) dan Identrust Security International ( ISI ) diantaranya berfungsi menghimpun margin ( margin collection ), menerima pendaftaran dan penjaminan penyelesaian transaksi

Pelaku Perdagangan Berjangka Komoditi :

1. Pialang Berjangka, adalah badan hukum yang menerima amanat ( order ) dari nasabah dengan menarikmsejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Magin untuk menjamin transaksi terseburt

2. Pedagang Berjangka, adalah orang yang melakukan transaksi untuk rekeningnya sendiri dan/atau kelompok usahanya

Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Di dalam undang-undang no.10 tahun 2011disebutkan bahwa lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan dan pengawasan Perdagangan Berjangka di Indonesia adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( BAPPEBTI )


1. Sebagai sarana pengelolaan resiko ( Risk Management ) melalui kegiatan lindung nilai ( hedging )
2. Sarana pembentukan harga ( Price Discovery )
3. Alternatif Investasi ( Invesment Enchancement )

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Jangan lupa like fanspage kami yah 😃
https://m.facebook.com/pages/Negeri-Tujuh-Pelangi/